Kamis, 19 November 2015

POKOK PIKIRAN ALIRAN FILSAFAT DAN TOKOHNYA

POKOK PIKIRAN ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT DAN TOKOHNYA
No.
Nama Aliran
Pokok Pikiran
Tokoh
1.
Idealisme
Idealisme dapat diartikan dalam bahasa kehidupan sehari-hari yaitu, seorang yang menerima ukuran moral yang tinggi, estetika, dan Agama serta menghayatinya. Secara ringkas  idealism mengatakan bahwa realitas terdiri dari ide-ide, pikiran-pikiran, akal, atau jiwa dan bukan benda material dan kekuatan. Idealism mengatakan bahwa akal itulah yang riil dan materi hanyalah merupakan produk sampingan. Idealism mengandung pengingkaran bahwa dunia ini pada dasarnya sebagai sebuah mesin besar yang harus ditafsirkan sebagai materi, mekanisme atau kekuatan saja. Idealism terdiri dari tiga jenis yaitu idealism subjektif, objektif, dan personalisme. Seorang idealism barat Hegel memiliki dalil yang terkenal yang berbunyi “semuanya yang riil bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat riil”. Maksudnya ialah bahwa luasnya rasio sama sama dengan luasnya realitas. 
Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Jakarta, Kencana, 125-129.
George Wilhelm Friedrich Hegel.
2.
Realisme


3.
Rasionalisme
Aliran ini sangat mementingkan rasio, dalam rasio terdapat ide-ide dan dengan itu orang dapat membangun suatu ilmu pengetahuan tanpa menghiraukan realitas diluar rasio. Descrates seorang filsuf dari Prancis berpendapat bahwa dalam diri saya terutama dapat ditemukan tiga ide bawaan (innate ideas). Ketiga ide sudah ada pada diri saya sejak saya lahir yaitu, pemikiran, Allah, dan keluasan. Selain itu Descrates juga menyimpulkan bahwa ada dua substansi yaitu, jiwa yang hakikatnya adalah pemikiran dan materi yang hakikatnya adalah keluasan. Kritik terhadap filsafat Descrates adalah kecenderungannya yang sangat kuat terhadap subjektivitas, oleh karena terbuktibahwa setiap orang memiliki kecenderungan, karakteristikdan kapasitas berpikir yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, jika pikiran melulu yang dijadikan tolak ukur kebenaran, maka kenisbianlah yang akan menjadi buahnya. 
Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Jakarta, Kencana, 91-99.
Rene Descratus (Renatus Cartesius).
4.
Empirisme
Aliran ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu empiria,yang berarti pengalaman inderawi. Empirismedinisbatkan kepada paham yang memilih pengalaman sebagai sumber utama pengenalan, pengalaman lahiriah yang menyangkut dunia maupun pengalaman batiniah yang menyangkut pribadi manusia saja. Empirisme sangat bertentangan dengan rasionalisme. Sebagai penganut empirisme, pengalaman adalah awal dari segala pengetahuan, juga awal pengetahuan tentang asas-asas yang diperolehkan dan diteguhkan oleh pengalaman. Segala ilmu pengetahuan diturunkan dari pengalaman. Dengan demikian, hanya pengalamanlah yang member jaminan kepastian. Hobbes memandang bahwa pengenalan dengan akal hanyalah mempunyai fungsi mekanis semata-mata. Yang dimaksud dengan pengalaman ialah keseluruhan atau totalitas pengamatan yang disimpan didalam ingatan atau digabungkan dengan suatu pengharapan akan masa depan, sesuai apa yang telah diamati pada masa lalu.
Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Jakarta, Kencana, 105-109.
Thomas Hobbes.
5.
Fenomenologi
Kata fenomenologi berasal dari bahasa Yunani, phenomenon, yaitu sesuatu yang tampak yang terlihat karena bercakupan.  Dalam bahasa Indonesia biasa dipakai istilah gejala. Jadi, fenomenologi adalah suatu aliran yang membicarakan fenomena atau segala sesuatu yang menampakkan diri. Inti pemikiran menurut Husserl adalah bahwa menemukan pemikiran yang benar, seseorang harus kembali kepada “benda-benda”  itu sendiri.
Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Jakarta, Kencana,  179-180.
Edmund Husserl.
6.
Kritisisme
Kritisisme filsafat yang diintrodusir oleh immanuel kant. Filsafat ini memulai pelajarannya dengan menyelidiki batas-batas kemampuan rasio sebagai sumber pengetahuan manusia. Kritisisme sangat berbeda dengan corak filsafat modern sebelumnya yang mempercayai kemampuan rasio secara mutlak. Gagasan immanuel kant tentang teori pengetahuan, etika dan estetika muncul karena adanya pertanyaan-pertanyaan mendasar yang timbul pada pikiran immanuel kant. Kritisisme menganggap bahwa objek pengenalan itu berpusat pada subjek dan bukan pada objek, kritisisme menegaskan keterbatasan kemampuan rasio manusia untuk mengetahui realitas atau hakikat sesuatu ; rasio hanyalah mampu menjangkau gejalanya atau fenomenanya saja, kritisisme menjelaskan bahwa pengenalan manusia atas sesuatu itu diperoleh atas perpaduan antara unsur anaximenes priori yang berasal dari rasio serta berupa ruang dan waktu dan peranan unsur apesteriori yang berasal dari pengalaman yang berupa materi.
Sumber Ilmu :
Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Jakarta, Kencana, 2008, 113-116.
Dr. K. Bertens, Ringkasan Sejarah Filsafat,59-60.
Immanuel Kant


Henri Bergson.
8.
Pragmatisme
Pragmatism aliran yang yang mengajarkan bahwa yang benar apa yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan perantaraan akibat-akibatnya yang bermanfaat secara praktis dengan demikian, patokan pragmatisme adalah “manfaat bagi hidup praktis”. Ada 3 patokan yang disetujui aliran fragmatisme yaitu, menolak segala intelektualisme, absolutism, serta meremehkan logika formal.
Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Jakarta, Kencana, 171.
William James, Jhon Dewey, F.C. Schiller, Charles S. Pierce, dan George Herbert Mead.
 
NAMA           : M. FIKRI HAIKAL
NIM                : 15240017
FAKULTAS  : DAKWAH DAN KOMUNIKASI
JURUSAN     : MANAJEMEN DAKWAH
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

2015/2016

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
 









Disusun Oleh :
Kelompok 4
1. Nur Muhammad Al Ambar (15240019)
2. M. Fikri Haikal (15240017)
3. Andreanto (15240018)
4. Chindra Kiranti (15240020)
5. Ainun Zakinah (15240016)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
MANAJEMEN DAKWAH
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT atas segala karunia yang tercurah berupa kesempatan dan kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Serta shalawat dan salam kami persembahkan kepada Rasul teladan Rasulullah SAW.
Memposisikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara maka haruslah dasar itu menyimpulkan kehidupan dan cita-cita Bangsa Indonesia yang merdeka, dan landasan itu harus pula tahan uji pada serangan yang datang dari dalam maupun luar.
Pancasila sebagai ideologi juga menjadi pandangan hidup yang dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional yang menjadi pegangan bersama untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi nilai Pancasila dalam peradaban rakyat Indonesia mulai luntur dan perlahan hilang. Justru banyak daerah di Indonesia ini yang memposisikan Pancasila jauh dari ideologinya, ditambah lagi budaya meniru model dari luar negri.
Maka itu tema yang kami angkat dalam penyusunan makalah ini adalah PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA untuk mengingatkan bahwa negara kita punya tujuan hidup bangsa dan cita-cita tinggi yang harus kita kibarkan kembali sebagai jati diri bangsa yang daulat dan bersatu.
Penulisan makalah ini kami susun berdasarkan buku panduan tentang Pancasila serta kesimpulan berdasarkan diskusi bersama. Semoga penulisan ini bermanfaat dan akhirnya kepada Allah kami memohon taufik dan hidayah-Nya.
Yogyakarta, 22 September 2015









i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
  1.1 LATAR BELAKANG ..................................................................................... 1
1.2 RUMUSAN MASALAH .................................................................................2
1.3 TUJUAN MAKALAH .................................................................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PANCASILA ........................................................................ 3
2.2 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA..........................................6
● Pancasila sebagai ideologi Bangsa ...............................................................6
● Pancasila sebagai ideologi Negara ...............................................................6
2.3 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP ......7
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN .................................................................................................9
3.2 SARAN ..............................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................11








ii
BAB 1 PENDAHULUAN

 I.            LATARBELAKANG MASALAH
Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal atau menyeluruh, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun.
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari berbagai penjabaran norma yang ada, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif dimana sistem pemikira ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada akhirnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan negar


2. RUMUSAN MASALAH
Dari penjabaran yang telah disampaikan di atas maka tersusunlah beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.       Apa definisi dari nilai, norma dan moral dalam pancasila sebagai ideologi negara ?
2.      Bagaimana hubungan antara nilai, norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai   ideologi negara?
3.       Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi negara?

3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penuisan makalah ini adalah :
1.       Mengetahui definisi dari nilai, norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai ideologi negara.
2.       Memahami apa hubungan antara nilai, norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai ideologi negara.
3.       Mengetahui apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi negara.











2
BAB 2
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila juga dapat diartikan sebagai landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari sabang sampai Merauke.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansakerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana) yaitu Panca yang berarti “Lima” dan Sila yang berarti “Dasar”. jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “Lima Dasar”. Untuk meningkatkan pemahaman kita  tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah eksistansi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretsi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasan ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal lagi bagi Bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhada ideologi Negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan Bansa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan Bangsa Indonesia sejak dahulu. Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
 Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan..
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1
Pancasila sebagai jiwa negara,
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
           Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara
.

4
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.                                                                           
             Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat  pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.



5
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara.
Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. 
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang a pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
   

    B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
a.       Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
             b.      Pancasila sebagai ideologi negara
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).


6
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.

1.      Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.      Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

2.      Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a.     Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.        Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c.         Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).


C.    PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a.       Ideologi Terbuka
1.      Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.      Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.      Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.      Bersifat dinamis dan reformasi.

b.      Ideologi Tertutup
1.      Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.      Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.      Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4.      Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak

Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1.      Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.     Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
7

3.     Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.
Pengertian Ideologi, Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek engetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik. Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisidefinisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia. Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah.
Pancasila sebagai Dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum.


8
Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksisanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
















9
BAB 3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
        Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar:
        “Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep
Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Karakteristik ideologi Pancasila merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Kesimpulan yang bisa ditarik adalah sekalipun pengertian ideologi bervariasi, tetapi jika dicermati sesungguhnya terkandung inti-inti kesamaan. Kesamaan-kesamaannya, yakni ideologi adalah prinsip, dasar, arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi ideologi. Ideologi berfungsi mendasari kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi suatu kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.


10
B. SARAN
Dengan adanya pancasila, Indonesia haruslah bisa mengenal dan menghargai ideology kita demi mewujudkan cita – cita Negara. Menggugat untuk mengganti pancasila dengan ideology baru hanya saja akan membuat ketidakpastian baru karena bukan tidak mungkin akan muncul kesalahan yang memecahbelah eksistensi Negara kesatuan. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik sebaiknya kita menerapkan sekaligus menjaga bagaimana pancasila menjadi benar – benar menjadi ideology Negara Indonesia.





















11
DAFTAR PUSTAKA

Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.
prof. Dr. Kaelan, M.S, PENDIDIKAN PANCASILA,”PARADIGMA”, Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,”PARADIGMA”, Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.



























12