MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Disusun Oleh :
Kelompok 4
1.
Nur Muhammad Al Ambar (15240019)
2.
M. Fikri Haikal (15240017)
3.
Andreanto (15240018)
4.
Chindra Kiranti (15240020)
5.
Ainun Zakinah (15240016)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
MANAJEMEN DAKWAH
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Allah SWT atas segala karunia yang tercurah berupa kesempatan dan
kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Serta shalawat dan
salam kami persembahkan kepada Rasul teladan Rasulullah SAW.
Memposisikan
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara maka haruslah dasar itu
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita Bangsa Indonesia yang merdeka, dan
landasan itu harus pula tahan uji pada serangan yang datang dari dalam maupun
luar.
Pancasila
sebagai ideologi juga menjadi pandangan hidup yang dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusional yang menjadi pegangan bersama untuk mempersatukan seluruh rakyat
Indonesia.
Akan
tetapi nilai Pancasila dalam peradaban rakyat Indonesia mulai luntur dan
perlahan hilang. Justru banyak daerah di Indonesia ini yang memposisikan
Pancasila jauh dari ideologinya, ditambah lagi budaya meniru model dari luar
negri.
Maka
itu tema yang kami angkat dalam penyusunan makalah ini adalah PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA untuk mengingatkan bahwa negara kita punya tujuan
hidup bangsa dan cita-cita tinggi yang harus kita kibarkan kembali sebagai jati
diri bangsa yang daulat dan bersatu.
Penulisan makalah ini kami susun
berdasarkan buku panduan tentang Pancasila serta kesimpulan berdasarkan diskusi
bersama. Semoga penulisan ini bermanfaat dan akhirnya kepada Allah kami memohon
taufik dan hidayah-Nya.
Yogyakarta, 22 September
2015
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
....................................................................................................
i
DAFTAR ISI
...................................................................................................................
ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
.....................................................................................
1
1.2
RUMUSAN MASALAH
.................................................................................2
1.3 TUJUAN
MAKALAH
....................................................................................
2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN PANCASILA ........................................................................
3
2.2
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA..........................................6
●
Pancasila sebagai ideologi Bangsa
...............................................................6
● Pancasila
sebagai ideologi Negara
...............................................................6
2.3
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP ......7
BAB 3 PENUTUP
3.1
KESIMPULAN .................................................................................................9
3.2 SARAN
..............................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................11
ii
BAB 1 PENDAHULUAN
I.
LATARBELAKANG
MASALAH
Pancasila
secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan
secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang
berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain,
nilai-nilai tersebut bersifat universal
atau menyeluruh, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun.
Pancasila juga sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari berbagai
penjabaran norma yang ada, baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan
komprehensif dimana sistem pemikira ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu
pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan
pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan
Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi
sebagai sistem etika. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu
norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi
norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur
dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu
suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian
inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di
Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang
terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara
dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila
bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis
melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum
baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada akhirnya harus
dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam
kehidupan berbangsa dan negar
2. RUMUSAN MASALAH
Dari penjabaran yang telah disampaikan
di atas maka tersusunlah beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa definisi dari nilai, norma dan moral
dalam pancasila sebagai ideologi negara ?
2. Bagaimana hubungan antara nilai, norma dan
moral dalam konteks pancasila sebagai
ideologi negara?
3.
Nilai-nilai apa saja yang terkandung
dalam pancasila sebagai ideologi negara?
3.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penuisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui definisi dari nilai,
norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai ideologi negara.
2.
Memahami apa hubungan antara nilai,
norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai ideologi negara.
3.
Mengetahui apa saja nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila sebagai ideologi negara.
2
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
Pancasila juga dapat diartikan sebagai landasan dari segala
keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan
kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam
hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara.
Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan
semua komponen dari sabang sampai Merauke.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansakerta dari India (Bahasa
Kasta Brahmana) yaitu Panca yang berarti “Lima” dan Sila
yang berarti “Dasar”. jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai
“Lima Dasar”. Untuk meningkatkan pemahaman kita
tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian
Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
Muhammad Yamin. Pancasila berasal
dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia,
sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan
ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai
dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa
dan negara Indonesia.
Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang
turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan
demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni
falsafah bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah eksistansi Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretsi dan manipulasi politik
sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang
berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan
dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada
saat itu.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada
masa lampau, dewasan ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat
beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga
mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan
Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi
Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal lagi bagi
Bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhada ideologi Negara
yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan Bansa
Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan Bangsa Indonesia
sejak dahulu. Setiap negara di
dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan
pemerintah negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar
negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut
sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara
Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai
dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945,
yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar
negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan..
Selain bersifat yuridis
konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya
pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus
berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut
pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya
mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi
siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku
di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif
maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia,
sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan
bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena
memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh
bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut
di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki
peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat
yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan
sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami
akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda,
seperti :
1 Pancasila sebagai jiwa negara,
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya
sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran
melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila
bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan
itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar
negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan
orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar
negara.
4
Pancasila dalam kedudukanya ini
sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische
Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini
pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun
yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila
mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib
hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,
yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya,
kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai
berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari
segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
(baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang
mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting
bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara
indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik
Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai
berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
5
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini
secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun
anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah
pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan
oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara.
Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok
pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan
MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang
a pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial,
perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang
istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan
pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila.
B. PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
a.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebagai
ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan
bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR
tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Pancasila sebagai ideologi negara
Pengertian
ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat,
atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi
yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).
6
Puspowardoyo
(1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks
pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau
masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap
dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat
menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik
dan tidak baik.
Menurut
pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang
digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik
ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang
sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan
masyarakat.
1. Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan suatu asaz kerohanian,
pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
2. Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi
kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b. Sebagai jembatan pergeseran
kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c. Sebagai kekuatan yang mampu
memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani
kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a. Ideologi Terbuka
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal
dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformasi.
b. Ideologi Tertutup
1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat,
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational
yang diajukan secara mutlak
Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi
terbuka:
1. Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila
pancasila
2. Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan
strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
7
3.
Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara.
Pengertian Ideologi, Ideologi
berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang
berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti
ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan
buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992
menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek engetahuan dan
nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang
dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar,
serta apa yang dinilai baik dan tidak baik. Menurut pendapat Harol H. Titus.
Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning
various political and aconomic issues and social philosophies often applied to
a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah
yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah
politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana
yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau
lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada
Pancasila dengan definisidefinisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila
itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian
sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya
seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh
secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan
rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh
untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama
dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang
dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas
serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat.
Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka
filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang
diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia. Demikian
isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat
dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri
kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke
daerah-daerah.
Pancasila sebagai Dasar Negara, maka
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat
imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan
taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara,
harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata
lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum.
8
Sedangkan pengamalan Pancasila
sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari
tidak disertai sanksisanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya
setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya
untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan
Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
9
BAB
3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan,
pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap paling baik.
Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah
berkomentar:
“Tanpa definisi, kita tidak akan
pernah bisa sampai pada konsep”
Karena itu menurut beliau, sama pentingnya
dengan silogisme (baca :
logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau
pernyataan) yang kita buat.
Karakteristik ideologi Pancasila merupakan
ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik tersebut
yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia
akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah
penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya sesuai
dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi Pancasila sesuai
dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di
dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan.
Kesimpulan yang bisa ditarik adalah sekalipun
pengertian ideologi bervariasi, tetapi jika dicermati sesungguhnya terkandung
inti-inti kesamaan. Kesamaan-kesamaannya, yakni ideologi adalah prinsip, dasar,
arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain mengetahui pengertian ideologi, kita
juga harus mengetahui fungsi ideologi. Ideologi berfungsi mendasari kehidupan
masyarakat sehingga mampu menjadi landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi
suatu kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.
10
B. SARAN
Dengan adanya pancasila,
Indonesia haruslah bisa mengenal dan menghargai ideology kita demi mewujudkan
cita – cita Negara. Menggugat untuk mengganti pancasila dengan ideology baru
hanya saja akan membuat ketidakpastian baru karena bukan tidak mungkin akan
muncul kesalahan yang memecahbelah eksistensi Negara kesatuan. Sebagai warga
Negara Indonesia yang baik sebaiknya kita menerapkan sekaligus menjaga
bagaimana pancasila menjadi benar – benar menjadi ideology Negara Indonesia.
11
DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi.
Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.
prof. Dr. Kaelan, M.S, PENDIDIKAN PANCASILA,”PARADIGMA”,
Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dan Drs. H.
Achmad Zubaidi, M.Si,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,”PARADIGMA”, Nogotirto III Jl.
Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
12